ABSTRAK
Nama : EX SETAWAN
NIM : 0902010089
Judul :
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
(Studi Kasus
Putusan No. 1702/Pid.B/2012/PN.TNG)
Halaman/Tahun : x, 117, 2013
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana
Pembunuhan
berencana ialah pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan direncanakan
terlebih dahulu, misalnya, dengan berunding dengan orang lain atau setelah
memikirkan siasat-siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya itu
dengan sedalam-dalamnya terlebih dahulu, sebelum tindakan yang kejam itu
dimulainya. Pembunuhan berencana dalam KUHP diatur dalam pasal 340 adalah
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana ( moord ), dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua
puluh tahun”.
Permasalahan
yang dikaji dalam penelitian ini berserta tujuannya ialah untuk mengetahui
apakah pelaku perbuatan pembunuhan berencana hanya dikenakan pasal 340 KUHP dan
untuk mengetahu bagaimana pertimbangan dan putusan hakim dalam perkara No.
1702/Pid.B/ 2012/PN.TNG. dalam Pengadilan Negeri Tangerang.
Penelitian
ini merupakan
Berdasarkan
perumusan masalah dan tujuan penelitian maka metode pendekatan yang digunakan
adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan
perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan
permasalahn yang dibahas, dan berdasarkan sifatnya menggunakan Metode
deskriptif analisis adalah penelitian yang menggambarkan/mendeskripsikan secara
jelas dan cermat hal-hal yang dipersoalkan.
Hasil
penelitian ini menunjukan tindak pidana pembunuhan berencana hanya dikenakan
pasal 340 KUHP sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, namun dalam
pengenaan sanksi harus melalui jalur hukum yaitu melalui pengadilan negeri
untuk membuktikan terdakwa apakah benar melakukan pembunuhan berencana atau
hanya ikut serta dalam melakukan pembunuhan berencana. Maka dengan itu peran
hakim dalam memutuskan suatu putusan pengadilan sangat menentukan dan hakim
dituntut juga harus adil, bijaksana dalam memandang kasus pembunuhan berencana
ini, apakah terdakwa benar melakukan pembunuhan berencana atau hanya ikut serta
dalam pembunuhan berencana
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking