Maandag 08 Julie 2013

ABSTRAK SKRIPSI HUKUM PIDANA

ABSTRAK

Nama                  : EX SETAWAN
NIM                   : 0902010089
Judul                  : Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
(Studi Kasus Putusan No. 1702/Pid.B/2012/PN.TNG)
Halaman/Tahun  : x, 117, 2013
Kata Kunci         : Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana ialah pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan direncanakan terlebih dahulu, misalnya, dengan berunding dengan orang lain atau setelah memikirkan siasat-siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya itu dengan sedalam-dalamnya terlebih dahulu, sebelum tindakan yang kejam itu dimulainya. Pembunuhan berencana dalam KUHP diatur dalam pasal 340 adalah “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana ( moord ), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini berserta tujuannya ialah untuk mengetahui apakah pelaku perbuatan pembunuhan berencana hanya dikenakan pasal 340 KUHP dan untuk mengetahu bagaimana pertimbangan dan putusan hakim dalam perkara No. 1702/Pid.B/ 2012/PN.TNG. dalam Pengadilan Negeri Tangerang.
Penelitian ini merupakan
Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian maka metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahn yang dibahas, dan berdasarkan sifatnya menggunakan Metode deskriptif analisis adalah penelitian yang menggambarkan/mendeskripsikan secara jelas dan cermat hal-hal yang dipersoalkan.

Hasil penelitian ini menunjukan tindak pidana pembunuhan berencana hanya dikenakan pasal 340 KUHP sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, namun dalam pengenaan sanksi harus melalui jalur hukum yaitu melalui pengadilan negeri untuk membuktikan terdakwa apakah benar melakukan pembunuhan berencana atau hanya ikut serta dalam melakukan pembunuhan berencana. Maka dengan itu peran hakim dalam memutuskan suatu putusan pengadilan sangat menentukan dan hakim dituntut juga harus adil, bijaksana dalam memandang kasus pembunuhan berencana ini, apakah terdakwa benar melakukan pembunuhan berencana atau hanya ikut serta dalam pembunuhan berencana

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking