Sondag 07 Julie 2013

ABSTRAK SKRIPSI HUKUM PERDATA

ABSTRAK

Nama                  : ELI SUHENDAR
NIM                   : 0902010088
Judul                  : Kajian Yuridis Perkawinan Di Bawah Umur  Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam Di Kabupaten Tangerang
(Studi Kasus Putusan No. 0375/Pdr/2012/PA.Tangerang)
Halaman/Tahun  : x, 85, 2013
Kata Kunci         : Perkawinan Di Bawah Umur, Dispensasi Nikah

            Perkawinan di bawah umur mempunyai dampak-dampak negatif, diantaranya kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) menurun, kemiskinan meningkat, banyak pengangguran, terjadinya kekerasan, eksploitasi dan seks komersial anak, terjadinya perkawinan tidak menghendaki perkawinan anak-anak dengan membatasi usia perkawinan, yaitu 21 tahun. Namun, apabila hendak melangsungkan perkawinan di bawah umur 21 tahun, kedua calon mempelai harus mendapatkan izin dari orang tua dengan syarat tidak kurang dari umur 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Apabila keadaan mendesak untuk menikahkan anak di bawah umur tersebut, maka pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dispensasi nikah. Pada realitanya perkawinan anak-anak di bawah umur masih banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini beserta tujuannya ialah untuk mengetahui Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan anak di bawah umur dalam sistem hukum di Indonesia, dan akibat hukum dari perkawinan anak di bawah umur.
Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris yaitu penelitian yang dilakukan baik melalui kepustakaan (Library) maupun penelitian lapangan, berdasarkan tipe penelitian Satu Penelitian hukum Normatif atau penelitian pustaka (Library Research) dan kedua Penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (Field Reserch), kemudian berdasarkan sifatnya penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan atau mendiskripsikan secara keseluruhan dan sistematika mengenai asas-asas hukum, kaidah-kaidah dan peraturan-peraturan lain yang terkandung di dalam permasalahan yang dibahas. Adapun metode yang digunakan untuk mengumpulkan data  ialah observasi, interview, dan dokumentasi.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pernikahan di bawah umur karena beberapa alasan, yaitu sudah tidak sekolah dan telah mendapatkan pekerjaan, dijodohkan, kekhawatiran akan terjadinya perzinaan, dan hamil diluar nikah. Alasan-alasan tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yaitu agama, sosial, pendidikan, ekonomi, psikologis dan yuridis administratif. Pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan karena calon mempelai perempuan dan calon mempelai laki-laki sudah dua tahun menjalin hubungan dan hubungan sudah sedemikian eratnya, sehingga dikwatirkan akan  terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan melanggar kentuan hukum Islam dan hukum yang berlaku, oleh karena itu Pengadilan Negeri Agama memberikan dispensasi nikah, oleh sebab itu perlu adanya sosialisasi tentang perkawinan di bawah umur dalam masyarakat agar mereka dapat mengerti dan mematuhi aturan-aturan yang sesuai dengan hukum dan agama masing-masing.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking