ABSTRAK
Nama : ELI SUHENDAR
NIM : 0902010088
Judul :
Kajian Yuridis Perkawinan Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam Di Kabupaten Tangerang
(Studi Kasus
Putusan No. 0375/Pdr/2012/PA.Tangerang)
Halaman/Tahun : x, 85, 2013
Kata Kunci : Perkawinan Di Bawah Umur, Dispensasi
Nikah
Perkawinan di bawah umur mempunyai dampak-dampak negatif,
diantaranya kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) menurun,
kemiskinan meningkat, banyak pengangguran, terjadinya kekerasan, eksploitasi
dan seks komersial anak, terjadinya perkawinan tidak menghendaki perkawinan
anak-anak dengan membatasi usia perkawinan, yaitu 21 tahun. Namun, apabila
hendak melangsungkan perkawinan di bawah umur 21 tahun, kedua calon mempelai
harus mendapatkan izin dari orang tua dengan syarat tidak kurang dari umur 19
tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Apabila keadaan mendesak
untuk menikahkan anak di bawah umur tersebut, maka pihak yang bersangkutan
harus mengajukan permohonan dispensasi nikah. Pada realitanya perkawinan
anak-anak di bawah umur masih banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia .
Permasalahan
yang dikaji dalam penelitian ini beserta tujuannya ialah untuk mengetahui
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan anak di bawah umur dalam
sistem hukum di Indonesia, dan akibat hukum dari perkawinan anak di bawah umur.
Penelitian
ini merupakan penelitian Yuridis Empiris yaitu penelitian yang dilakukan baik
melalui kepustakaan (Library) maupun penelitian lapangan, berdasarkan
tipe penelitian Satu Penelitian hukum Normatif atau penelitian pustaka (Library
Research) dan kedua Penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (Field
Reserch), kemudian berdasarkan sifatnya penelitian ini adalah deskriptif analisis
yaitu menggambarkan atau mendiskripsikan secara keseluruhan dan sistematika
mengenai asas-asas hukum, kaidah-kaidah dan peraturan-peraturan lain yang terkandung
di dalam permasalahan yang dibahas. Adapun metode yang digunakan untuk
mengumpulkan data ialah observasi,
interview, dan dokumentasi.
Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa pernikahan di bawah umur karena beberapa
alasan, yaitu sudah tidak sekolah dan telah mendapatkan pekerjaan, dijodohkan,
kekhawatiran akan terjadinya perzinaan, dan hamil diluar nikah. Alasan-alasan
tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yaitu agama, sosial,
pendidikan, ekonomi, psikologis dan yuridis administratif. Pernikahan tersebut
sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan karena calon mempelai perempuan dan
calon mempelai laki-laki sudah dua tahun menjalin hubungan dan hubungan sudah
sedemikian eratnya, sehingga dikwatirkan akan
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan melanggar kentuan hukum Islam
dan hukum yang berlaku, oleh karena itu Pengadilan Negeri Agama memberikan
dispensasi nikah, oleh sebab itu perlu adanya sosialisasi tentang
perkawinan di bawah umur dalam masyarakat agar mereka dapat mengerti dan
mematuhi aturan-aturan yang sesuai dengan hukum dan agama masing-masing.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking